WELCOME

WELCOME TO MY BLOG

Senin, 22 Oktober 2012

Tugas 1 SIA

1. Pengertian dan Ruang Lingkup SIA
Sistem Informasi Akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem informasi yang merubah data transaksi bisnis menjadi informasi keuangan yang berguna bagi pemakainya.
Karakteristik SIA yang membedakannya dengan subsistem CBIS lainnya :
1. SIA melakasanakan tugas yang diperlukan
2. Berpegang pada prosedur yang relatif standar
3. Menangani data rinci
4. Berfokus historis
5. Menyediakan informasi pemecahan minimal
Ruang lingkup SIA meliputi serangkaian kegiatan administratif untuk menangani transaksi perusahaan, dilengkapi dengan prosedur, dokumen dan jurnal serta laporan keuangan sebagai output.

2. Perbedaan SIA dengan sistem informasi lainnya
SIA merupakan sistem yang berhubungan dengan kegiatan akutansi seperti mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi, memproses data menjadi informasi yang digunakan untuk pengambil keputusan dan melakukan kontrol terhadap aset organisasi.
Perbedaannya dengan:
1. SIM : SIM mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan semua tipe informasi
2. SI Bisnis : penggunaan dan pengembangan sistem informasi yang efektif dalam organisasi bisnis untuk mencapaia tujuan bisnis
3. SI Pemasaran : Menyediakan informasi untuk penjualan, promosi penjualan, kegiatan-kegiatan pemasaran, kegiatan penelitian pasar dan sebagainya yang berhubungan dengan pasar.
4. SI Keuangan :Memberikan informasi kepada orang atau kelompok baik di dalam maupun di luar perusahaan tentang masalah keuangan perusahaan.

3. Siklus pencatatan transaksi Akutansi


Keterangan :
- Bukti Transaksi : transaksi yang terjadi dalam suatu perusahaan merupakan kejadian yang harus dicatat. Proses pencatatan transaksi dimulai dari mencatat semua transaksi yang terjadi.
- Jurnal Umum : tempat mencatat berbagai jenis transaksi yang terjadi dalam satu periode.
- Posting Buku Besar : pemindahan transaksi dari jurnal umum ke dalam perkiraan buku besarnya masing-masing.
- Neraca Saldo : keseimbangan jumlah debit dan jumlah kredit dalam perkiraan buku besar yang harus senantiasa diperiksa minimal pada tiap akhir bulan.
- Laporan Keuangan : daftar yang memuat informasi keuangan suatu perusahaan pada period tertentu. Bentuk umum laporan keuangan pada umumnya meliputi Laporan Laba / Rugi, Laporan Perubahan Modal dan Neraca.

4. Siklus Pemrosesan Transaksi
- Aplikasi siklus pendapatan : kejadian yang terikat dengan distribusi barang/jasa kepada pihak lain dan penagihan pembayaran.
- Aplikasi siklus pengeluaran : kejadian yang berkaitan dengan pengeluaran barang/jasa dari pihak lain dan penetapan kewajiban yang berkaitan.
- Aplikasi siklus produksi : kejadian yang berkaitan dengan perubahan sumber daya menjadi barang/jasa.
- Aplikasi siklus keuangan : kejadian yang berkaitan dengan perolehan dan manajemen dana modal termasuk kas.



Sumber:
http://kazovanajah.blogspot.com/2011/09/ruang-lingkup-sistem-informasi.html
http://www.scribd.com/doc/44548193/SISTEM-INFORMASI-BISNIS
http://datakuliah.blogspot.com/2009/11/siklus-pemrosesan-transaksi-sia-arus.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_informasi_manajemen
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_informasi_akuntansi

Kamis, 24 Mei 2012

PERTAHANAN NEGARA (PERTAHANAN NASIONAL)

Pada dasarnya setiap Negara wajib memiliki pertahanan guna untuk menjaga wilayahnya dari Negara-negara lain yang ingin merebut atau memperluas wilayahnya secara illegal. Untuk mempertahankan wilayah bukan hanya diwajibkan pada pemerintah dan juga badan keamanan Negara tetapi juga harus melibatkan masyarakat luas.

Pengertian pertahanan Negara (pertahanan nasional) sendiri adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Pertahanan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
• Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan
• Pertahanan nonmiliter / nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter / nirmiliter.

 Selain jenis pertahanan juga terdapat beberapa komponen pertahanan, diantaranya adalah komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.
a. Komponen utama
Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia, yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan.

b. Komponen cadangan
Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

c. Komponen pendukung
Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.

Sumber daya nasional terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.

 Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen :
1. Para militer
• Polisi (Brimob)
• Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
• Perlindungan masyarakat (Linmas) / pertahanan sipil (Hansip)
• Satuan pengamanan (Satpam)
• Resimen Mahasiswa (Menwa)
• Organisasi kepemudaan
• Organisasi bela diri
• Satuan tugas (Satgas) partai





2. Tenaga ahli / profesi
Sumber daya manusia sesuai keahlian atau berdasarkan profesi.

3. Industri
Semua Industri yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kekuatan utama dan kekuatan cadangan dalam menghadapi ancaman.

4. Sumber daya alam / buatan dan sarana prasarana
Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara. Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

5. Sumber daya manusia
Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara. Seluruh warga negara secara individu atau kelompok, misalnya organisasi masyarakat (seperti: LSM, dsb).

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pertahanan_negara

Kamis, 12 April 2012

Wawasan Nusantara 2


Lagu dan Alat Musik Khas Indonesia

Lagu

Alat musik


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya_Indonesia

Wawasan Nusantara 1


Rumah Adat dan Tarian Budaya Indonesia

Rumah adat

Tarian


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya_Indonesia

HAK ASASI MANUSIA DI BERBAGAI NEGARA

1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.


2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :



1. PETITION OF RIGHTS
2. MAGNA CHARTA
3. HOBEAS CORPUS ACT
4. BILL OF RIGHTS

3.  Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.

4.   Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.

5. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

6. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.