WELCOME

WELCOME TO MY BLOG

Kamis, 24 Mei 2012

PERTAHANAN NEGARA (PERTAHANAN NASIONAL)

Pada dasarnya setiap Negara wajib memiliki pertahanan guna untuk menjaga wilayahnya dari Negara-negara lain yang ingin merebut atau memperluas wilayahnya secara illegal. Untuk mempertahankan wilayah bukan hanya diwajibkan pada pemerintah dan juga badan keamanan Negara tetapi juga harus melibatkan masyarakat luas.

Pengertian pertahanan Negara (pertahanan nasional) sendiri adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Pertahanan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
• Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan
• Pertahanan nonmiliter / nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter / nirmiliter.

 Selain jenis pertahanan juga terdapat beberapa komponen pertahanan, diantaranya adalah komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.
a. Komponen utama
Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia, yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan.

b. Komponen cadangan
Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

c. Komponen pendukung
Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.

Sumber daya nasional terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.

 Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen :
1. Para militer
• Polisi (Brimob)
• Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
• Perlindungan masyarakat (Linmas) / pertahanan sipil (Hansip)
• Satuan pengamanan (Satpam)
• Resimen Mahasiswa (Menwa)
• Organisasi kepemudaan
• Organisasi bela diri
• Satuan tugas (Satgas) partai





2. Tenaga ahli / profesi
Sumber daya manusia sesuai keahlian atau berdasarkan profesi.

3. Industri
Semua Industri yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kekuatan utama dan kekuatan cadangan dalam menghadapi ancaman.

4. Sumber daya alam / buatan dan sarana prasarana
Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara. Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

5. Sumber daya manusia
Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara. Seluruh warga negara secara individu atau kelompok, misalnya organisasi masyarakat (seperti: LSM, dsb).

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pertahanan_negara