WELCOME

WELCOME TO MY BLOG

Kamis, 12 April 2012

HAK ASASI MANUSIA DI BERBAGAI NEGARA

1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.


2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :



1. PETITION OF RIGHTS
2. MAGNA CHARTA
3. HOBEAS CORPUS ACT
4. BILL OF RIGHTS

3.  Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.

4.   Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.

5. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

6. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.



Beberapa Nama Tokoh HAM

Berikut ini merupakan beberapa tokoh pemerhati HAM..
1. Marthin Luther King
Martin Luther King lahir tanggal 15 Januari 1929 di Atlanta, Georgia. Martin termasuk seorang murid yang cerdas karenanya ia selalu mendapatkan rangking 1 di kelasnya. Ketika berumur 15 tahun ia diterima di Morehouse College. 4 tahun kemudian ia lulus, kemudian bersekolah di dua tempat lagi. Martin sangat kagum pada pemikiran Gandhi yang berasal dari India mengenai aksi tanpa kekerasan.
Pada tanggal 28 Agustus 1963, sekitar 250 ribu orang berkumpul mendengarkan pidato yang disampaikan oleh Martin Luther King. Setelah itu mereka memulai longmarch (berjalan kaki) dari Washington Monument menuju ke Lincoln Memorial dengan satu tujuan, yaitu membangkitkan kesadaran bangsa atas keadaan menyedihkan yang menimpa orang-orang kulit hitam.
Walaupun sempat beberapa kali ditangkap dan mendapat perlakuan kasar, Martin tetap menjalankan aksinya tanpa memakai kekerasan. Martin selalu diingat orang karena selama hidupnya ia selalu menentang adanya perbedaan (rasial) antara kulit hitam dan kulit putih. Hasil dari perjuangan Martin adalah munculnya Undang-undang hak asasi manusia yang ditandatangani Presiden Lyndon B Johnson tanggal 2 Juli 1964.
Pada tahun yang sama ia menerima hadiah Nobel perdamaian dan menjadi orang Amerika ke-8 yang meraih Nobel. Martin Luther King meninggal dunia akibat ditembak oleh orang tak dikenal pada tanggal 4 April 1968 ketika ia sedang berdiri di balkon hotel.

2. Malcolm X dan Gandhi
Selain Martin Luther King, tokoh Hak Asasi Manusia lainnya adalah Malcolm X yang lahir tahun 1925. Nenek moyangnya adalah budak yang didatangkan ke Amerika. Dan seorang lagi adalah Gandhi yang berasal dari India. Gandhi terkenal sebagai seorang yang selalu menentang dan ingin menghapus adanya perbedaan perlakuan. Ia juga memimpin pergerakan kemerdekaan India tanpa menggunakan kekerasan dan selalu berusaha menyatukan umat Hindu dan Islam yang sering bertikai di India.

3. Munir Said Thalib ( Munir)
Dengan nama lengkap Munir Said Thalib, (alm) Munir lahir di Malang, Jawa Timur pada 8 Desember 1965 dan meninggal pada 7 September 2004 di pesawat Garuda Jakarta-Amsterdam yang transit di Singapura. Ia meninggal karena terkonsumsi racun arsenik dalam penerbangan menuju Belanda untuk melanjutkan studi masternya di bidang hukum. Pria keturunan Arab lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini merupakan seorang aktivis dan pejuang HAM Indonesia. Ia dihormati oleh para aktivitis, LSM, hingga dunia internasional.
Tanggal 16 April 1996, Munir mendiriikan Komosi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) serta menjadi Koordinator Badan Pekerja di LSM ini. Di lembaga inilah nama Munir mulai bersinar, saat dia melakukan advokasi terhadap para aktifis yang menjadi korban penculikan rejim penguasa Soeharto. Perjuangan Munir tentunya tak luput dari berbagai teror berupa ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap diri dan keluarganya. Usai kepengurusannya di KontraS, Munir ikut mendirikan Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia, Imparsial, di mana ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif.
Saat menjabat Koordinator KontraS namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktifis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus yang dipimpin oleh Prabowo Subianto (Ketum GERINDRA). Setelah Suharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus (waktu itu) Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota Tim Mawar.
Atas perjuangannya yang tak kenal lelah, dia pun memperoleh The Right Livelihood Award di Swedia (2000), sebuah penghargaan prestisius yang disebut sebagai Nobel alternatif dariYayasan The Right Livelihood Award Jacob von Uexkull, Stockholm, Swedia di bidang pemajuan HAM dan Kontrol Sipil terhadap Militer di Indonesia. Sebelumnya, Majalah Asiaweek (Oktober 1999) menobatkannya menjadi salah seorang dari 20 pemimpin politik muda Asia pada milenium baru dan Man of The Year versi majalah Ummat (1998).

4. Yap Thiam Hien.
Yap Thiam Hien (lahir di Koeta Radja, Aceh, 25 Mei 1913 – wafat di Brusel, Belgia, 25 April 1989 pada umur 75 tahun) adalah seorang pengacara Indonesia keturunan Tionghoa. Ia mengabdikan seluruh hidupnya berjuang demi menegakkan keadilan dan hak asasi manusia (HAM). Namanya diabadikan sebagai nama sebuah penghargaan yang diberikan kepada orang-orang yang berjasa besar bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

5. Abdul Hakim Garuda Nusantara
Hampir sepanjang karier dia mengabdi dalam bidang advokasi dan hak asasi manusia. Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terpilih menjadi Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2002-20007). Pria bernama lengkap Abdul Hakim Garuda Nusantara kelahiran Pekalongan, 12 Desember 1954, ini bertekad mewujudkan misi Komnas HAM.
Dalam pemilihan Ketua Komnas HAM pada rapat pleno khusus Komnas HAM di Jakarta, Kamis 12/9/02, dia meraih 12 suara. Ia mengalahkan pesaingnya mantan Ketua Komnas HAM Djoko Soegianto meraih enam suara, KH Salahuddin Wahid tiga suara, dan ahli hukum Prof Dr Achmad Ali dua suara. Tokoh sipil yang selama ini dikenal sebagai aktivis organisasi nonpemerintah (ornop) itu memimpin Komnas HAM selama lima tahun (2002-2007).
Sementara untuk jabatan wakil ketua, juga terpilih tokoh sipil yakni Zoemrotin K Susilo (Wakil Ketua I), dan KH Salahuddin Wahid (Wakil Ketua II). Rapat pleno khusus yang berlangsung maraton sampai pukul 19.30 juga memilih empat Ketua Sub-Komisi. MM Billah menjadi Ketua Sub-Komisi Pemantauan, Lies Soegondo sebagai Ketua Sub-Komisi Pengkajian dan Penelitian, Mansour Fakih menjadi Ketua Sub-Komisi Pendidikan dan Penyuluhan, serta Amidhan sebagai Ketua Sub-Komisi Mediasi.
Abdul Hakim adalah Ketua Komnas HAM kelima. Sebelumnya adalah Ali Said, Munawir Sjadzali, Marzuki Darusman, dan Djoko Soegianto. Bedanya, terpilihnya Abdul Hakim sebagai anggota dan Ketua Komnas HAM adalah berdasarkan pilihan DPR sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999. Sedang empat ketua sebelumnya, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 50/1993.

Kamis, 15 Maret 2012

Cinta Tanah Air

“Apakah anda cinta tanah air??...”
Setiap orang yang ditanya pertanyaan tentang cinta tanah air mempunya beragam jawaban, diantaranya ada yang menjawab “ya.. tentu..”, ada pula yang menjawab “Mmm…” memikirkan jawaban yang tepat.
Akan tetapi kita dengan sengaja maupun tak sengaja telah mengotori bahkan membuat rusak alam. Dengan hal kecil yang akan berdampak besar dikemudian hari. Hal kecil tersebut kelihatan sepele, seperti membuang sampah tidak pada tempatnya, kita hanya berpikir sampah yang kita buang itu nantinya diangkut atau dibersihkan oleh petugas kebersihan. Bayangkan setiap satu orang membuang satu sampah yang tidak bias di daur ulang alam dan tidak ada petugas yang membersihkannya?? Apa yang akan terjadi??.. Sampah tersebut akan menumpuk dan menjadi sumber penyakit. Bukan hanya itu, jika musim hujan tiba sampah yang ada di jalan-jalan, gorong-gorong (got) akan terbawa arus air menuju sungai. Sungai yang tadinya mengalir lancar menjadi tersumbat yang mengakibatkan air meluap dan menciptakan banjir. Air sungai yang tadinya bersih juga akan tercemar bakteri-bakteri pembawa penyakit.
Lalu bagaimana kita bisa disebut mencintai tanah air jika kita sendiri merusak alam??..
Cara yang paling sederhana adalah dengan membuang sampah pada tempatnya. Sudah banyak organisasi maupun perorangan yang mendukung program untuk menyelamatkan lingkungan. Pemerintah juga sudah membuat rencana untuk mendukung kelestarian lingkungan.
Nah.. sekarang tinggal bagaimana kita saja, mau menjaga atau merusak lingkungan tempat kita hidup ini…